banner 728x250

Teroris Menyimpang dari Ajaran Islam

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Pengamat terorisme yang pernah bergabung dengan organisasi radikal Darul Islam, Al-Chaidar, menilai langkah Kepolisian menerapkan strategi penindakan terhadap kelompok teror sudah tepat.

Hal ini berbeda pendapat dengan pernyataan salah satu anggota senior di FPI Novel Bamukmin yang justru mengkritisi upaya Densus 88 dalam melakukan pemberantasan terorisme di tanah air.

banner 336x280

Pasalnya, upaya penangkapan itu merupakan pre-emptive strike , istilah yang berarti melumpuhkan lawan sebelum lawan menyerang.

“Saya sepakat bahwa penindakan Densus 88 selama 2017 pre-emptive strike karena ditujukan pada sel-sel teror yang ‘tidur’. Para terduga teroris itu ditangkap ketika belum merencanakan serangan ke ruang publik,” ucap dia.

“Belum ada rencana apapun dari mereka untuk melakukan serangan, penegakan hukum itu untuk mengantisipasi saja,” tuturnya.

Al-Chaidar memprediksi sel-sel teror akan semakin berkurang dan berpusat di daerah-daerah yang selama ini disebutnya sebagai pusat kegiatan kelompok teror, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, analis intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta membeberkan bahayanya terorisme di Indonesia. Kata dia, terorisme adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh dunia. Risiko dari aksi terorisme sangat tinggi, nyawa manusia menjadi korban. Terorisme juga menganggu stabilitas keamanan yang berdampak pada bidang lain seperti ekonomi, sehingga secara langsung maupun tidak langsung terorisme akan berdampak negatif terhadap masyarakat.

“Indonesia belum bebas dari terorisme. Keberadaan kelompok dan individu yang menganut paham radikal terutama yang berafiliasi dengan kelompok radikal jaringan international cukup mengganggu,” ungkap alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia.

Dijelaskannya, hingga saat ini terorisme merupakan ancaman serius bagi Indonesia. Pelaku teror mempunyai niat dan dorongan yang sangat kuat sehingga rela untuk bunuh diri demi tercapainya tujuannya. Niat dan dorongan untuk melakukan sesuatu hingga mengorbankan nyawa oleh faktor ideologis.

“Sulit untuk mengubah ideologi ini karena pengidap paham ideologi radikal ini hanya mau mendengar dan percaya orang yang dianggap satu kelompoknya,” sebutnya.

Masih kata Stanislaus, pelaku teror yang sudah dihukum dan kemudian bebas banyak yang kembali menjadi pelaku teror. Hal ini adalah bukti bahwa hukuman penjara cenderung belum bisa mengubah ideologi radikal yang mereka anut. Potensi ancaman terorisme dari sisi sumber daya manusia masih cukup besar, terutama jika melihat bahwa ada 500 lebih orang mantan napi tindak pidana terorisme.

“Kemajuan teknologi ikut mendorong terjadinya aksi teror. Beberapa aksi teror seperti di Medan (penyerangan di Gereja) dan di Tangerang (penyerangan terhadap polisi) diketahui karena pelaku mengalami self radicalization dengan bantuan internet. Trend ini diperkirakan akan meningkat terutama jika aksi-aksi kelompok intoleran terus dibiarkan dan aksi tersebut menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan radikal,” bebernya.

Maka itu, tambah dia, ancaman terorisme hingga saat ini masih sangat kuat. Sehingga diperlukan langkah-langkah terpadu dari pemerintah dan masyarakat agar tidak ada kerentanan-kerentanan yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk menjalankan aksinya.

“Warga negara Indonesia yang berhasil digalang dan direkrut menjadi simpatisan, anggota, bahkan pengantin bom bunuh diri tidak sedikit. Daya tarik inilah yang mendorong kelompok radikal untuk melakukan aksi teror di Indonesia,” bebernya.

Disebutkannya, pembiaran aksi-aksi intoleran dan kelompok yang ingin mengganti ideologi Pancasila dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk eksis dan masuk ke dalam aksi dan kelompok tersebut. Tindakan yang tidak tegas terhadap kelompok intoleran menjadi celah atau titik rawan masuknya idelogi radikal sekaligus sebagai kesempatan untuk penggalangan pengikut.

“Terorisme yang terjadi di Indonesia selama ini dampak negatifnya cukup signifikan. Korban jiwa dan korban materi tidak sedikit,” cetusnya.

Lebih jauh, dia mengemukakan bahwa unsur pembentuk teror ada sembilan. Sembilan unsur tersebut adalah pemimpin, tempat latihan, jaringan, dukungan logistik, dukungan keuangan, pelatihan, komando dan pengendalian, rekrutmen, serta daya pemersatu. Teror akan terjadi jika sembilan unsur tersebut bertemu. Sebaliknya disebutkan bahwa teror tidak akan terjadi jika salah satu dari unsur pembentuk tersebut tidak ada.

“Intelijen bisa melakukan pencegahan aksi teror dengan memutus salah satu dari sembilan unsur pembentuk teror, walaupun kelompok dan individu pelaku teror terus melakukan inovasi dalam menjalankan aksinya,” ungkap dia.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan ISIS adalah organisasi teroris dan menyimpang dari ajaran Islam. Sejak tahun 2005 MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan terorisme.

“ISIS itu sudah organisasi teroris, teror itu pada fatwa MUI teror itu haram. Sudah sejak tahun 2005 itu kita keluarkan fatwa bahwa teror itu haram,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf mengatakan, aksi teror akan menimbulkan ketakutan di masyarakat dan juga menelan korban jiwa yang tidak bersalah.

“Fatwa MUI sudah jelas, sikap MUI itu (mengharamkan terorisme),” katanya.

Ma’ruf menilai ISIS telah menyimpang dari ajaran Islam. “Kalau dia merasa Islam dia sudah menyimpang dari ajaran,” imbuhnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close