banner 728x250

Tak ada ormas kebal hukum, apalagi Rizieq yang mau copot jabatan Kapolda. Siapa Dia ??

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menanggapi santai omongan dan permintaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait tuntutannya soal pencopotan jabatan.

“Siapa yang mau mencopot? Emang siapa dia (Rizieq) mau copot saya, enak saja,” kata Iriawan di Mabes TNI, hari ini.

banner 336x280

Sebelumnya, selain meminta Kapolda Jabar Anton Charliyan, Rizieq juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencopot jabatan Iriawan karena diduga melakukan kriminalisasi, provokatif, dan menyalahgunakan jabatan. Rizieq mengklaim, Anton telah membiarkan insiden penyerangan dan penganiayaan terhadap FPI yang dilakukan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Untuk memuluskan tujuannya itu, Rizieq hari ini mengerahkan massa FPI untuk berdemo di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini. Massa FPI kini sedang berkumpul di depan gedung Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Soal Logo Palu Arit di Rupiah Baru, Rizieq akan Diperiksa

Iriawan menjelaskan, Polda Metro Jaya akan segera memanggil Rizieq terkait pernyataannya bahwa uang rupiah baru menampilkan logo palu dan arit. Selain itu, katanya, Polda Metro juga akan memproses laporan masyarakat lainnya terkait dugaan pidana yang dilakukan Rizieq.

“Kasus uang bilang palu arit itu. Jelas kok UU mengatur ujaran kebencian. Sudah jelas BI mengatakan itu uang bukan palu arit. Itu ada nama sistem pengamanan uang dari tahun 2001. Dilihat terawang jelas logo BI bukan palu arit. Kami akan panggil,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memastikan penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil Rizieq sebagai terlapor kasus pelanggaran ITE karena menyebut ada logo Palu-Arit dalam mata uang rupiah.

“(Saat ini) belum (dipanggil). Nunggu giliran,” ujar Argo.

Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF) lantaran diduga menyebarkan berita bohong dan kebencian saat menyampaikam ceramah dengan menyebut ada logo palu-arit di uang rupiah. Dalam laporan itu, JIMAF menyertakan barang bukti berupa ceramah Habib Rizieq melalui akun YouTube FPI TV dan screenshoot video ceramah Habib Rizieq. Laporan teregister dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Argo enggan menyebut pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil dalam kasus ini. “Masih lidik,” kata Argo.

“Sabar ya nanti kalau udah waktunya juga dipanggil karena lagi disiapkan penyidik,” sambung Argo.

Tidak Ada Ormas Kebal Hukum, Apalagi FPI

Iriawan juga menegaskan, tidak ada satupun organisasi masyarakat di Indonesia yang kebal hukum, termasuk FPI. Jika ormas itu bermasalah, kata Iriawan, polisi akan menindak tegas.

“Tidak ada kebal hukum, nanti kami lihat perkembangannya kalau ada pelanggaran hukum. Enggak ada ragu-ragu,” kata Iriawan.

Selain itu, Iriawan membantah anggapan bahwa FPI mendapat dukungan dari pihak TNI maupun Polri. Sebaliknya, Iriawan menyebut FPI sebagai ormas intoleran dan akan ditindaklanjuti jika terbukti melanggar hukum.

“Mereka ormas intoleran, ditindaklanjuti kalau melawan hukum,” tegasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close