banner 728x250

Mendagri: Selesai Cuti, Ahok Akan Diberhentikan Sementara

  • Bagikan
banner 468x60

Sumedang – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah digelar. Ahok belum akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta, meski menyandang status terdakwa. Sebab, saat ini Ahok merupakan Gubernur DKI nonaktif, karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.  “Ahok ini kan cuti. Terus kapan saya berhentikan sementara? Ya setelah selesai cutinya. Kapan? 11 Februari pada saat selesai kampanye,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12). Sekadar diketahui, Ahok cuti hingga masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017. Apabila pada tanggal tersebut Ahok tetap berstatus terdakwa, maka barulah diberhentikan sementara.

“Cuti kampanye, tidak laksanakan tugas sebagai gubernur, makanya ditunjuk pelaksana tugas. Sekarang intinya sudah cuti, Ahok tidak terlibat proses pengambilan kebijakan daerah,” tegas Tjahjo. Dia juga menyatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) masih menunggu nomor register kasus Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski setelah nomor diterima, sekali lagi menurutnya, pemberhentian sementara Ahok tetap setelah 11 Februari. “Lah dia (Ahok) kan cuti. Sampai sekarang belum dikirim nomor registernya. Register itu syarat utama pemberhentian sementara,” ucapnya Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan, pemberhentian sementara berstatus terdakwa sesuai Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemda (Pemerintah Daerah). “Kepala daerah dalam posisi terdakwa harus diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi,” kata Widodo. Dia membenarkan bahwa Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat nantinya akan menjalankan tugas Ahok. “Nanti tugas gubernur pasti yang menjalankan itu wakilnya,” katanya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close