banner 728x250

Ketum KAMMI : Kawal Kinerja KPK Lebih Penting, Jangan Lagi Gaduh

  • Bagikan
banner 468x60

Oleh ; Susanto Triyogo. S.T
(Pjs Ketua Umum PP KAMMI)

Dalam teori korupsi yang dikemukakan Jack Bologne Gone menyebutkan faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose), keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka faktor kesempatan melakukan kecurangan.

banner 336x280

Faktor kebutuhan erat dengan individu-individu untuk menunjang gaya hidupnya yang wajar dan glamor. Dan faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan, konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku ditemukan. Dengan demikian kita memahami bahwa tindakan korupsi berpotensi dilakukan oleh berbagai pihak tanpa terkecuali masyarakat umum artinya perubahan sistem hanya merupakan satu indikator selebihnya itu dipengaruhi nilai (value), moral/etika yang terdapat dalam diri manusia.

Berkaitan dengan perilaku individu manusia tersebut teori etika menyatakan bahwa idealnya seseorang yang mempunyai wewenang seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan kewajiban dan penuh tanggung jawab. Etika individu mengacu pada norma moral yang dianut oleh seseorang sehingga menghasilkan pribadi yang berintegritas. Seperti yang disampaikan Emile Durkheim, “moralitas dan etika adalah hal yang paling penting agar individu mengetahui batasan-batasan dalam bertindak”.

Secara filosofis korupsi diartikan sebagai tindakan ilegal memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga hukuman yang menurut kajian filsafat paling sesuai untuk para koruptor adalah dimiskinkan. Hal ini dirasa akan memberikan efek jera karena perilaku korup menunjukkan sisi kerakusan manusia terhadap harta benda atau kekayaan. Pada sudut pandang yang lebih luas melihatkan korupsi bukan hanya masalah besar bangsa Indonesia melainkan problematika global.

Akhirnya tindakan koruptif itu memunculkan distrust (ketidakpercayaan) rakyat terhadap pemerintah yang berujung pada ketidakpatuhan pada hukum (chaos). Narasi membangun optimisme yang selalu digelorakan setiap rezimnya hanya gimmick seakan menjunjung tinggi penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, namun dinilai hanya dramaturgi tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Lembaga anti korupsi internasional United Nations Convention against Corruption (UNCAC) menganggap korupsi sebagai penghalang yang serius terhadap pemerintahan yang demokratis, kualitas pertumbuhan, dan stabilitas nasional dan internasional. Karena itu perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan yang efektif terhadap praktik korupsi tersebut, bukan hanya festivalisasi.

Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan korupsi, tindakan pidana korupsi dipandang sebagai (serious crime) karena mampu mengganggu stabilitas ekonomi dan hak sosial masyarakat dan negara dalam skala besar sehingga menanganinya harus dilakukan dengan extra ordinary treatment, serta pembuktiannya membutuhkan langkah serius, profesional dan independen.

Langkah ini diperlukan mengingat korupsi tergolong sebagai white collar crime (kejahatan kerah putih) karena dilakukan orang-orang terhormat dan status yang tinggi dalam kaitan dengan okupansinya (jabatan) seperti Ketua DPR, Menteri, Ketua DPD, hingga Kepala Daerah.

Masifnya korupsi, seolah mengindikasikan bahwa korupsi telah menjadi bagian buruk dalam perilaku pengelolaan penyelenggaraan negara di Indonesia oleh sebab itu pencegahan tindak pidana korupsi merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs).

Ibarat penyakit korupsi di Indonesia telah berkembang dalam 3 tahap yaitu elitism, endemik, dan sistemik. Pada tahap elitis, korupsi menjadi patalogi sosial yang khas dilingkungan para elite dan pejabat. Pada tahap endemik korupsi mewabah menjangkau lapisan masyarakat luas tanpa terkecuali penguasa setingkat Kepala Desa, RT, RW dan diakhiri dengan tahap kritis menjadi sistemik. Secara yuridis telah banyak regulasi yang dikeluarkan sejak era Orde Lama, Orde Baru hingga Orde Reformasi terkait pemberantasan korupsi. Dimulai dengan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957, Keppres No.28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998, GBHN, UU No.31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, semua peraturan perundang-undangan tersebut dianggap tidak maksimal dan efektif.

Dengan demikian sebagai bentuk keseriusan Pemerintah keluarlah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konsideran UU tersebut menegaskan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.
Tujuan dibentuknya KPK telah dijelaskan dalam pasal 4 UU KPK, KPK dibentuk untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dalam menjalankan tugasnya KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Perlu kita sadari bahwa terbentuknya KPK dalam kondisi bangsa yang emosional sehingga memberikan kewenangan penuh kepada KPK tanpa adanya pengawasan oleh sebab itu jika dievaluasi sekarang KPK berpotensi menjadi alat politik untuk mematikan karakter lawan politik sebab itu dibutuhkan keseimbangan dan sinergitas lembaga (Kepolisian dan Kejaksaan) dalam memberantas korupsi untuk meminimalisir “main belakang”, jika semua lembaga difungsikan secara maksimal maka kerja-kerja pemberantasan korupsi dapat lebih efektif dan efesien jangan semua ditumpukan pada KPK melainkan semua lembaga negara harus terlibat dalam pemberantasan korupsi jangan hanya mengedepankan “mental diawasi” tapi juga mental “mental mengawasi” gerak-gerik oknum yang berupaya memanfaatkan posisi atau jabatannya untuk memperkaya diri dan merugikan negara.

Beberapa pekan ini Indonesia dihebohkan dengan isu pelemahan KPK, kepemimpinan baru KPK banyak melakukan transformasi struktural dan kepegawaian ditubuh KPK, sebanyak 1.351 pegawai menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) hasilnya 1.274 pegawai dinyatakan lolos, sementara 75 orang gagal yang secara otomatis tidak dapat menyandang status sebagai Apartur Sipil Negara (ASN).

Dengan kejadian tersebut banyak spekulasi yang bermunculan, mulai dari “operasi senyap”, “penjegalan singa KPK”, “soal TWK nyelenah” dan banyak lagi. Kami menyoroti pertama hingga hari ini opini yang beredar dipublik bahwa KPK sudah berhasil dilumpuhkan, terutama setelah keluarnya revisi UU KPK yang lama menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perlu kita sadari bersama bahwa KPK bukan hanya personal melainkan tim, terkait independensi, kenapa para pegawai KPK yang tidak lolos baru buka suara, dan cenderung tidak konsiten dalam menolak peralihan status kepegawaian menjadi ASN dan tetap mengikuti TWK. pertanyaan sederhana, apakah semua yang lolos itu tidak punya integritas, minim pengalaman dan low capacity, kemudian apakah orang-orang yang dinyatakan gagal itu paling berjasa ditubuh KPK, belum tentu.

Lembaga punya cara dan mekanisme dalam memberantas korupsi, kita lihat Denmark negara paling bebas korupsi mereka memaksimalkan sistem digitalisasi disetiap instansi dan melibatkan partisipasi publik. Artinya kita menangkap, ada upaya-upaya memanfaatkan situasi, anggaplah Novel Baswedan dan Giri Suprapdiono adalah orang terbaik yang gagal lolos TWK karena motif tertentu, kemudian mereka bersuara kepublik, setelah publik merespon hangat barulah banyak oknum yang mengkooptasi keadaan ini, “berbaris ikut panjang, berkumpul ikut ramai” dengan demikian menjadikan dua nama populer tersebut sebagai tameng.

Pada akhirnya kita semua harus menyadari bahwa KPK itu merupakan lembaga ad hoc dibentuk dalam jangka waktu tertentu, jangan sampai KPK menjadi sarang penyamun, waktu 20 tahun cukup untuk mengevaluasi dan mengubah strategi perang KPK melawan koruptor, sebagai titik tekan rakyat Indonesia harus kritis dan jeli melihat fenomena di internal KPK, kita sudahi keributan ini, jangan fokus pada figur atau oknum, waktunya sekarang pembuktian apakah transformatif regulasi dan kepegawaian KPK akan memberantas para koruptor kelas kakap, atau hanya “orchestra” yang menghibur namun tidak berdampak pada peningkatan keuangan negara, dan pengurangan angka kemiskinan di Indonesia.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close