banner 728x250

Laporkan Greenpeace Indonesia karena Lecehkan Lembaga Negara , SDR : Langkah KPK Sangat Tepat

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai langkah yang diambil KPK dengan melaporkan Greenpeace Indonesia ke pihak kepolisian terkait aksi laser sudah tepat.

Menurut Hari, tindakan Greenpeace tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan terhadap lembaga negara yang memiliki konsekuensi hukum.

banner 336x280

“Tindakan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia adalah pelecehan lembaga negara yang dilindungi oleh UU 19/2019,” kata Hari, Selasa (20/7).

Aksi Greenpeace ini, kata Hari, diduga telah melanggar ketentuan pasal 207 dan 208 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.

Disisi lain, sambung Hari, aksi Greenpeace menembakan laser ke gedung KPK diduga kuat tanpa izin dan dilakukan di luar batas ketentuan waktu penyampaian pendapat di muka umum.

“Berpedoman pada UU 9/1998, dan itu pun ada batas waktu. Apakah aksi laser yang dilakukan sudah ada pemberitahuan kepada pihak berwenang?” tandas Hari.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat diserang tembakan laser sebagai protes atas hasil pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB, diinisiasi oleh Greenpeace Indonesia.

KPK melalui Biro Umum melaporkan pihak-pihak yang melakukan aksi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum lantaran dinilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal.

Ali menjelasakan, saat kejadian itu berlangsung sejumlah petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.

“Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi,” jelasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close