banner 728x250

Walau Pernah Terlibat Kasus Hukum Eggi Sudjana dan Tokoh TPUA Bakal Bela Yahya Waloni

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan dan penangkapan itu terjadi setelah polisi meringkus Muhammad Kece.

Menanggapi itu, Komisi III DPR mendukung langkah tegas kepolisian.

banner 336x280

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan kepolisian memang sudah seharusnya menangkap para pihak yang melakukan penghinaan agama.

“Polri wajib tindak tegas. Dalam agama manapun tidak boleh membenci atau menjelekan,” kata Sahroni kepada wartawan.

Sahroni lantas menyoroti Yahya Waloni selaku penceramah yang justru melakukan penistaan terhadap agama lain. Ia berujar seharusnya sebagai pendakwah Yahya dapat memberikan ceramah yang sejuh dan berilmu kepada masyarakat, bukan sebaliknya.

Karena itu akibat perbuatannya yang dianggap menghina agama Kristen, Sahroni mendukung adanya penangkapan tehadap Yahya agar memberikan efek jera baik kepada Yahya maupun orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa.

“Semua yang menista agama apapun wajib ditangkap, agar mereka-mereka berdakwah yang baik dan bukan sebaliknya membenci agama,” kata Sahroni.

“Siapapun orangnya kalau sudah menista agama wajib hukumnya ditangkap,” pungkas Sahroni.

Untuk diketahui, para tokoh TPUA menyatakan siap membela Ustadz Yahya Waloni. Salah satunya adalah Prof Dr. Eggi Sudjana SH MSi yang pernah tersandung kasus hukum yaitu menjadi Tersangka kasus dugaan makar seruan people power pada 17 April 2019.

Eggi Sudjana ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019 yang kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi. Pengusutan kembali kasus Eggi Sudjana merupakan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang ingin menuntaskan kasus-kasus lama.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close