banner 728x250

LSM Ramkodi : FAKPP Mestinya Bantu Hadirkan DPO KPK Ricky Ham Pagawak, Bukan Malah Hembuskan Narasi Sesat

  • Bagikan
banner 468x60

Papua – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Menolak Korupsi dan Diskriminasi (LSM-Ramkodi) angkat bicara perihal pernyataan dari Forum Anti Kriminalisasi Pejabat Papua atau FAKPP yang menuai polemik.

Pasalnya, FAKPP menuding adanya kriminalisasi terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

banner 336x280

Ketua Umum LSM-RAMKODI Musa Pagawak, SH menyarankan jika FAKPP merasa RHP dikriminalisasi agar menempuh jalur hukum dan buktikan sesuai peraturan yang berlaku.

“Berhenti membangun narasi yang tidak benar dan opini yang menyesatkan publik melalui media,” tegas Musa, Senin (8/8/2022).

Dirinya minta kepada pihak penegak hukum untuk segera memproses orang-orang yang membuat fitnah atau membuat kabur kasus RHP yang kini menjadi DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Wakil Ketua LSM-RAMKODI Yeftani Aud, S.Kom berpesan kepada pihak-pihak yang menuduh adanya kriminalisasi untuk mengganjal karir politik RHP agar segera menghadirkan RHP untuk mempertanggungjawabkan kasus yang saat ini sedang diproses oleh KPK.

“Agar tidak menuduh institusi, orang maupun kelompok lain yang mendiskriminasikan RHP dan kami meminta agar FAKPP membantu menemukan posisi keberadaan RHP dan hadirkan RHP,” sebutnya.

Yeftani mengaku heran dengan tudingan FAKPP saat jumpa pers (di Jayapura kemarin) soal adanya praktek tebang pilih KPK pada kasus RHP.

“Kasus RHP adalah murni gratifikasi dan suap proyek jadi tidak ada sangkut pautnya dengan RHP menolak DOB di Kobakma. Seperti yang dikemukakan oleh Kelvin Penggu di media,” pungkasnya.

Selain itu, LSM-RAMKODI meminta penegak hukum segera memproses pihak-pihak yang sengaja membuat fitnah dan ikut serta membantu kaburnya DPO KPK Ricky Ham Pagawak.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close