banner 728x250

Berkas PRIMA Dinyatakan Lengkap oleh KPU, Siap ke Tahap Selanjutnya

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Berkas pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah dinyatakan lengkap hari ini, Jumat (12/8/2022). Sebelumnya, berkas pendaftaran ini sempat dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Lebih lanjut, PRIMA termasuk dalam 9 partai pertama yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI, pada hari pembukaan pendaftaran, Senin (1/8/2022).

banner 336x280

“Ada perubahan 1 parpol yaitu Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA yang sebelumnya diberikan kesempatan melengkapi berkas pendaftaran melalui Sipol, pada pukul 16.01 statusnya dinyatakan lengkap,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Jumat (12/8/2022).

“Dengan demikian, per 12 Agustus 2022 tercatat 18 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap,” katanya.

Idham menjelaskan bahwa berkas PRIMA akan mulai diverifikasi administrasi mulai besok, bersama Partai Republik, Partai Buruh, dan Partai Ummat yang berkasnya juga dinyatakan lengkap hari ini.

Secara terpisah, Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono menyatakan, partainya siap untuk menghadapi tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi dan faktual. Agus Jabo menyatakan bahwa partainya telah berupaya keras untuk memenuhi berkas pendaftaran yang diperlukan guna mendaftar ke KPU.

“Kawan-kawan di daerah harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Agus dalam keterangannya, hari ini.

“PRIMA mendaftarkan kepengurusan di 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3625 pengurus tingkat kecamatan dan 246.896 anggota,” lanjutnya.

Tercatat hingga hari ini, ada 29 partai politik mendaftar ke KPU RI sejak hari pertama pendaftaran dibuka yaitu Senin (1/8/2022).

Sebanyak 21 pendaftar sudah melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, PRIMA, Buruh, Republik, dan Ummat.

Delapan partai politik lain belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Parsindo.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close