banner 728x250

Pengamat Kecewa KPK Lambat Tangani Kasus Formula E, Memicu Penggiringan Opini Liar Publik

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Kasus Formula E hingga kini masih belum menemukan titik terang. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengaku tak heran dengan upaya untuk menghentikan kasus tersebut lewat penggiringan opini.

“Saya tidak heran ketika kembali ada upaya penggiringan opini oleh beberapa pihak untuk membenarkan langkah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penyelenggaraan Formula E,” kata Fernando Emas.

banner 336x280

“Termasuk adanya pernyataan Hamdan Zoelva berdasarkan perspektif hukum dan Soemardjijo sebagai pakar keuangan negara,” tambah Fernando Emas.

Ia menyesali langkah KPK yang dinilai lambat dalam mengusut kasus Formula E yang berimbas pada munculnya berbagai upaya pembebasan Anies.

“Sangat disayangkan KPK terlalu lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sehingga semakin banyak upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk membebaskan Anies dari persoalan tersebut.”

Menurutnya, KPK memiliki kewenangan menaikkan status kasus setelah ada bukti dan keterangan saksi.

“KPK berwenang melalukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan apabila ditemukan bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada tindakan penyalahgunaan anggaran negara. KPK melalukan penyelidikan dan penyidikan tidak hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan BPK, tetapi juga berdasarkan pada alat bukti lainnya.”

Hasil pemeriksaan BPK menurutnya merupakan salah satu alat bukti bagi KPK untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, ia menegaskan agar jangan ada pihak yang membangun opini yang menyudutkan KPK.

“Jangan ada pihak-pihak yang coba membangun opini seolah KPK tidak bisa mendalami kasus karena tidak ada pelanggaran hukum berdasarkan temuan BPK.”

Fernando Emas berharap agar KPK juga turut memeriksa auditor yang menyebut taka da penyalahgunaan keuangan Negara.

“Justru saya berharap KPK memeriksa para auditor yang memeriksa keuangan Formula E yang menganggap tidak penyalahgunaan keuangan Negara apabila berdasarkan bukti lain ditemukan ada pelanggaran hukum dan praktek korupsi berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dimiliki oleh KPK,” pungkasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close