banner 728x250

Koalisi Masyarakat Sipil : Deklarasi Dukungan Organisasi Perangkat Desa Berpotensi Mengarah ke Pelanggaran Pemilu, Harus Diawasi & Dicegah oleh Bawaslu

  • Bagikan
banner 468x60

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis Menyikapi deklarasi dukungan delapan (8) organisasi perangkat desa terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.

Pada Minggu, 19 November 2023, kelompok Desa Bersatu yang terdiri dari delapan (8) organisasi perangkat desa, yang terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara mengadakan acara Silaturahmi Nasional di gedung Indonesia Arena. Dalam kegiatan tersebut, kelompok tersebut mendeklarasikan dukungan terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Cawapres, Gibran Rakabuming Raka dan Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran.

banner 336x280

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap Paslon Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran perlu menjadi perhatian serius, mengingat hal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024. Penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas. Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024.

Mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat Capres-Cawapres tertentu tentu memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini, khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu. Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, untuk menjamin dan memastikan Pemilu yang demokratis dan partisipatif, penting bagi seluruh perangkat pemerintahan desa untuk tidak terlibat dan menjauhkan diri dari politik dukun-mendukung kandidat presiden. Apalagi UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa secaras jelas dan tegas telah menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu. Keterlibatan mereka tidak hanya berpotensi melanggar UU, tapi juga membuat perangkat desa tidak fokus dengan fungsi dan tugasnya dan yang jauh lebih berbahaya adalah berpotensi mendorong polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa. Karena itu, di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai desa, sebaiknya perangkat desa di seluruh Indonesia fokus pada fungsi dan tugasnya yang dimandatkan oleh UU.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, untuk mencegah potensi pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu, sangat penting bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan untuk menjalankan fungsinya secara efektif dalam mengawasi dan mencegah potensi penggunaan sumber daya dan aparatur negara di semua level untuk kepentingan politik praktis. Termasuk dalam hal ini adalah merespon dan menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi dan potensi deklarasi dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran yang dapat mengarah pada pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang akan datang.

Kami juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan “politik mengancam” kepada kepala desa untuk dimobilisasi pemenangan salah satu kandidat capres dan cawapres. Politik ancam mengancam kepada kepala desa dengan tuduhan terlibat korupsi misalnya menjadi hal yang tidak baik dalam penyelenggaran pemilu yang Jurdil. Para kepala desa harus berani untuk melaporkan jika terdapat politik mengancam kepada mereka untuk memenangkan salah satu kandidat. Praktik politik mengancam kepada kepala desa diduga kuat pernah terjadi dalam pemilihan kepala daerah.

Jakarta, 22 November 2022

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis

Narahubung :
1. Julius Ibrani (Ketua PBHI)
2. Gufron Mabruri (Direktur IMPARSIAL)
3. Wahyudi Djafar (Elsam)
4. Dimas Bagus Arya (KontraS)

Anggota Koalisi

(PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, YLBHI, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, PSHK, Yayasan Cahaya Guru)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close