banner 728x250

Dewan Pakar BPIP : Keselarasan Perda dengan Nilai Pancasila untuk Wujudkan Harmoni Sosial

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – “Pemerintah Daerah dihimbau untuk sedapat mungkin membuat kebijakan publik yang tertuang dalam Perda selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Upaya penyelarasan itu harus mempertimbangkan aspek toleransi, moderasi prilaku sosial dan penghormatan terhadap keberagaman. Keselarasan Perda dengan nilai Pancasia menjadi kunci dalam upaya membangun harmoni sosial,” demikian disampaikan oleh Dr. Darmansjah Djumala, Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri.

Hal itu disampaikannya pada acara temu-wicara dengan jajaran Pemda Provinsi Sumatra Selatan di Palembang dan Kabupaten OKI di Kayu Agung, 29-30 Januari 2024.

banner 336x280

BPIP, yang dipimpin oleh Deputi II Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Kemas Tajuddin, mengadakan temu wicara tersebut untuk menginventarisasi dan evaluasi kebijakan publik yang tertuang dalam Perda. BPIP sesuai dengan salah satu tugasnya akan memberikan advokasi kepada Pemda jika ada Perda yang dinilai tidak selaras dengan nilai Pancasila. Perda yang tidak selaras dengan Pancasila dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat. Dalam upaya mengantisipasi hal itu, BPIP juga melakukan langkah preventif dengan memberikan bimbingan teknis bagi aparat di daerah dalam menyusun regulasi dan kebijakan publik.

Lebih lanjut Dr. Djumala, yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden/Sekretaris Presiden Joko Widodo pada periode pertama pemerintahannya, menegaskan bahwa penyelarasan Perda dengan Pancasila tidak hanya terbatas pada kebijakan yang menyangkut keyakinan/kepercayaan dan interaksi sosial masyarakat. Tetapi juga dalam bidang sosial-ekonomi. Perda diupayakan sedapat mungkin juga mempertimbangkan aspek saling-keterkaitan (interlinkages) antara kepentingan pemilik modal dan kesejahteraan ekonomi rakyat sekitar.

Terkait kriteria penyusunan kebijakan publik dan perda, Dr. Djumala menawarkan konsep ”3 Benar” yang harus dipertimbangkan dengan matang, yaitu benar secara substantif (substantively correct), benar secara prosedur (procedurally proper) dan benar secara sosial (socially acceptable). Artinya, dalam menyusun regulasi dan perda, Pemda harus mempertimbangkan dengan bijak apakah substansinya memenuhi kepentingan berbagai pihak, apakah secara prosedur sudah melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan (stakeholders) dan apakah masyarakat bisa menerima ketika perda itu diimplementasikan dalam kehidupan sosial.

“Jika pendekatan “3 Benar” itu diterapkan secara bijak dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, apapun perda dan regulasinya pada akhirnya akan meciptakan harmoni sosial di masyarakat,” demikian kata Dr. Djumala menutup ulasannya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close