banner 728x250

Soal Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan, Benny Susetyo : Perlu Prinsip Kehati-hatian

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Trijaya FM menyelenggarakan diskusi online bertajuk “ORMAS AGAMA URUS TAMBANG BUAT APA?” yang membahas mengenai kontroversi pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Diskusi ini mengetengahkan para tokoh terkemuka seperti Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Rady, serta Staff Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo yang juga seorang budayawan dan Doktor Komunikasi Politik.

Pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan dianggap kontroversial, karena masyarakat mempertanyakan dasar dan argumen yang valid dari pemerintah hingga muncul keputusan pemberian hak pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang selama ini tugas dan kewajibannya bertolak belakang dengan pengelolaan tambang. Mengelola tambang membutuhkan keahlian teknis dan manajemen yang canggih, serta manajemen resiko terhadap potensi dampak buruk dari operasional tambang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, dimana organisasi kemasyarakatan keagamaan dianggap hijau dan awam terhadap fakta-fakta tersebut.

banner 336x280

Antonius Benny Susetyo memaparkan pandangannya dengan penekanan bahwa pengelolaan tambang bukanlah tugas yang sederhana dan memerlukan kecakapan serta teknologi yang mumpuni. Menurutnya, hal ini bukan sesuatu yang umum dikelola oleh ormas keagamaan yang biasanya fokus pada kegiatan sosial dan keagamaan.

“Pemerintah harus sangat berhati-hati dalam memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Pengelolaan tambang membutuhkan keahlian teknis yang sangat spesifik dan pengalaman dalam manajemen lingkungan yang ketat. Ini adalah tugas yang kompleks dan tidak bisa dianggap enteng,” ujar Benny.

Benny menjelaskan lebih lanjut bahwa negara harus berpegang teguh pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasal ini mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ini berarti kita harus memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan dengan prinsip keadilan sosial dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.” ujarnya.

Doktor Komunikasi politik tersebut juga menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan sumber daya alam. Pancasila menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan hal ini harus tercermin dalam setiap kebijakan pengelolaan tambang.

“Pancasila adalah dasar negara kita yang menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, ini berarti bahwa manfaat dari tambang harus dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir orang atau kelompok tertentu. Pengelolaan tambang harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama.” ungkapnya.

Benny juga menyoroti berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi jika izin pengelolaan tambang diberikan kepada ormas keagamaan. Menurutnya, ormas keagamaan pada umumnya tidak memiliki pengalaman atau keahlian yang memadai dalam mengelola tambang yang memerlukan teknologi canggih dan manajemen yang ketat.

“Pengelolaan tambang adalah tugas yang sangat teknis dan membutuhkan keahlian khusus. Ormas keagamaan mungkin memiliki niat baik dalam mengelola tambang tetapi mereka mungkin tidak memiliki sumber daya dan keahlian yang diperlukan untuk mengelola tambang dengan efisien dan aman.” tuturnya.

Hal ini juga diperparah dengan mungkinnya terjadi risiko kerusakan lingkungan yang tinggi jika tambang tidak dikelola dengan serius, kemungkinan ini termasuk pencemaran air dan tanah, deforestasi, dan kerusakan ekosistem.

Dalam aspek ekonomi Benny Juga menegaskan bahwa “Pengelolaan tambang memerlukan investasi besar dalam teknologi dan sumber daya manusia yang terlatih. Jika ormas keagamaan tidak memiliki akses ke sumber daya tersebut, pengelolaan tambang bisa menjadi tidak efisien dan pada akhirnya merugikan ekonomi negara, tambang adalah aset yang sangat berharga dan rentan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, pengelolaan tambang harus dilakukan dengan sistem manajemen dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa tambang dikelola dengan transparan dan akuntabel,”

Benny menutup statementnya dengan menyatakan bahwa pemerintah perlu melakukan cek dan ricek serta penelitian menyeluruh di segala aspek hingga kemudian dapat membuat dasar hukum dan peraturan perundang undangan yang jelas mengenai pemberian hak pengelolaan tambang terhadap organisasi masyarakat keagamaan ini.

“Semua upaya ini semata-mata untuk mengedepankan prinsip kehati hatian agar pemberian hak pengelolaan ini tidak menimbulkan polemik dan kerusakan yang tidak hanya merugikan masyarakat dan bangsa negara, tapi juga alam sekitar dan ibu pertiwi yang kita cintai bersama.” pungkasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close