banner 728x250

Ketua Cyber Indonesia Pastikan Kasus Fahri Hamzah & Fadli Zon Jelas Tindak Pidana Karena Dibumbui dengan Komen

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid memastikan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang sudah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya adalah tindak pidana dan ancaman pidananya maksimal 6 tahun. Pasalnya, Fahri dan Fadli Zon telah dilaporkan karena me-retweet berita salah satu portal media yang menyebut Ketua Muslim Cyber Army (MCA) merupakan seorang “Ahokers”, sebutan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kasus Fahri dan Fadli Zon jelas tindak pidana, iya dong masuk dan ancaman pidananya 6 tahun,” tegas Muannas, hari ini.

banner 336x280

Menurut Muannas, komen yang disertakan dalam tweet yang dilontarkan oleh Fahri di twitter justru menjadi persoalan, karena kontennya sudah bukan mengutip kembali. Kata Muannas, Fahri memberikan komen dan sudah membuat opini baru soal tweetnya tersebut.

“Komen nya ini jadi persoalan lain, kontennya bukan mengutip. karena dia dengan memberikan comment sehingga sudah membuat opini baru,” ujar Muannas.

Dikatakan Muannas, hal itu menjadi dua hal berbeda dan apa yang disampaikan Jawa Pos dan opini yang dilakukan oleh Fahri Hamzah.

“Itu sudah menjadi informasi sesat dan perlu mencantumkan dan klarifikasi karena konten yang dia buat,” ucap Muannas.

Apalagi, kata Muannas, Jawa Pos sudah menariknya. Dia melanjutkan, dari segi hukum dalam menindaklanjutinya maka portal berita masih dilindungi UU Pers namun sementara Fahri dan Fadli Zon yang ikut menyebarluaskan ke publik melalui retweetnya itu justru berlaku UU ITE. Karena telah menyebarkan berita yang tidak benar alias hoax.

“Itu hate speech, Fahri Hamzah harus mempertanggung jawabkannya dimata hukum termasuk Fadli Zon,” sebutnya.

Lebih jauh, Muannas menyatakan menjadi dua hal berbeda lagi jika Fahri mendelete maupun mencantumkan klarifikasinya, karena kata dia, sudah masuk proses hukum dan hukumlah yang menentukan.

“Sikap melawan hukumnya tidak bisa lari, meskipun menarik dan meminta maaf, tetap hukum berjalan,” tandasnya.

Makanya, dia berharap elemen masyarakat bisa memberikan dukungan kepadanya dan mendesak penyidik Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

“Justru lebih senang jika nanti ada elemen masyarakat mendorong penyidik Polri untuk segera menindaklanjutinya. Tidak ada orang yang kebal hukum di muka bumi ini,” pungkasnya.

 

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close