banner 728x250

MK Menolak Gugatan FSPPB, Anak Usaha Pertamina Berhak Lakukan IPO

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada hari Rabu (29/09/2021), telah memutuskan menolak gugatan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terkait pengujian materiil Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya FSPPB dalam hal ini diwakili oleh Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB telah mengajukan uji materiil UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN terhadap UUD 1945 dengan nomor perkara 61/PUU-XVIII/2020 pada 15 Juli 2020 kepada MK.
Adapun secara spesifik uji materiil yang diminta yakni terkait tafsir Pasal 77 Huruf C dan D UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945.

banner 336x280

Berikut bunyi Pasal 77 UU BUMN:

Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:

a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;

b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;

c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat;

d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
diprivatisasi.

MK pun memutuskan “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari situs MK, Rabu (29/09/2021).

Perlu diketahui, sebelum gugatan ini, UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN ini juga pernah digugat pada 2008 dan MK juga telah memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Sementara kali ini, FSPPB menggugat kembali Pasal 77 UU No.19 tahun 2003 ini karena memiliki alasan yang berbeda, yakni pada pokoknya pemohon menyertakan bahwa Pasal 77 huruf C dan D UU BUMN ini inkonstitusional dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 sepanjang kata “persero” tidak diartikan sebagai “Persero dan perusahaan milik persero/ anak perusahaan persero”.

Dalam gugatannya, pemohon FSPPB ini menyebut bahwa pada dasarnya pemohon tidak menolak privatisasi sebagaimana didalilkan pemohon sebelumnya dalam gugatan pada 2008 lalu. Dalam permohonan ini yang dipermasalahkan pemohon adalah tentang dapat tidaknya dilakukan privatisasi terhadap “persero dan perusahaan milik persero/ anak perusahaan persero” dalam UU BUMN.

Menurut pemohon, dalam Pasal 77 huruf C dan D UU BUMN, hanya mengatur secara tegas mengenai larangan perusahaan persero untuk diprivatisasi yaitu perusahaan persero yang bidang usahanya disebutkan dalam pasal 77 huruf C dan D.

“Bahwa faktanya anak perusahaan dari perusahaan persero tersebut hanya berbentuk Perseroan Terbatas biasa, sehingga tidak terikat pada ketentuan Pasal 77 huruf C dan D UU BUMN. Hal tersebut tentunya membuka peluang/ bepotensi dapat diprivatisasinya Anak Perusahaan dari Perusahaan Persero tersebut, padahal Anak Perusahaan tersebut memiliki kegiatan di bidang usaha yang berkaitan dengan bidang usaha Induk Perusahaannya yang notabene Induk Perusahaannya dilarang diprivatisasi karena bidang usahanya termasuk yang disebutkan dalam Pasal 77 huruf C dan D UU BUMN,” tulis pemohon FSPPB.

“Bahwa PT Pertamina (Persero) merupakan perusahaan persero sebagaimana dimaksud dalam UU BUMN. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS tanggal 24 November 2016 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang dinyatakan pada akta No.27 tanggal 19 Desember 2016 dinyatakan bahwa PT Pertamina Persero memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan usaha energi, yaitu minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan, serta kegiatan lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi, yaitu minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan tersebut serta pengembangan optimalisasi sumber daya yang dimiliki perusahaan.”

“Bahwa dengan demikian PT Pertamina Persero termasuk dalam perusahaan persero yang dilarang untuk diprivatisasi berdasarkan Pasal 77 huruf C dan D UU BUMN yaitu:

c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat;

d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
diprivatisasi,” begitu tulis gugatan pemohon yang akhirnya kini telah ditolak MK.

Pertimbangan MK

Berikut pertimbangan MK yang menolak permohonan FSPPB tersebut:

– Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan bertanggal 8 Juni 2021 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2021 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pasal 77 huruf c dan huruf d tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena privatisasi tidak dilarang sepanjang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya;

– Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2020 yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 12 Oktober 2020, serta tambahan keterangan tertulis bertanggal 10 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 11 Desember 2020 yang pada pokoknya berpendapat Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum. Penjualan saham anak perusahaan kepada pihak lain bukan merupakan privatisasi, karena yang dijual adalah saham anak perusahaan, bukan saham Persero. Pelaksanaan Penguasaan Negara Tidak Dilakukan oleh Anak Perusahaan BUMN/Persero. Terhadap anak perusahaan BUMN/Persero dapat dilakukan penjualan saham. Untuk mendukung keterangannya Presiden mengajukan tiga orang ahli bernama Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., 234 Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., dan Dr. Oce Madril S.H., M.A., yang keterangannya didengar dalam persidangan Mahkamah tanggal 24 Mei 2021 [selengkapnya telah termuat pada bagian Duduk Perkara].

Sebagai informasi PT Pertamina (Persero) menjadi penyumbang terbanyak anak usaha yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari 19 perusahaan BUMN yang disiapkan IPO, terdapat lima anak usaha Pertamina di dalam daftar tersebut.

Adapun anak usaha Pertamina tersebut diantaranya PT Pertamina International Shipping (Persero), PT Pertamina Geothermal Energi (Persero), PT Pertamina Hulu Energi (Persero), PT Pembangkit Listrik Tenaga Uap (Persero) dan PT Pertamina Hilir (Persero).

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close