banner 728x250

Amar Putusan KI Pusat Menolak Seluruh Permohonan Pemohon di Sidang Sengketa Informasi TWK KPK

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat yang terdiri dari Ketua MK Gede Narayana beranggotakan Romanus Ndau Lendong bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta telah membacakan putusan sengketa informasi atas register 017/VII/KIP-PS-A/2021 antara Pemohon Badan Hukum Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) terhadap Termohon Badan Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada jadwal persidangan pertama. Dalam kesempatan itu, MK KI Pusat dengan formasi yang sama juga telah membacakan putusan sidang sengketa Informasi Publik antara Pemohon Badan Hukum FOINI terhadap Termohon Badan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jadwal persidangan kedua, sehingga dua register sengketa informasi tentang TWK telah selesai disidangkan oleh KI Pusat pada Senin (01/11/2021).

Pada pembacaan putusan untuk persidangan pertama antara FOINI terhadap BKN, MK memutuskan dalam amar putusannya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Amar putusan MK KI Pusat juga menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa informasi a quo berupa: Dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK RI dan dokumen asli panduan wawancara termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK Pegawai KPK RI merupakan informasi yanhg dikecualikan.

banner 336x280

Putusan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner dipimpin Ketua Gede Narayana selaku ketua merangkap anggota, Romanus Ndau Lendong dan M Syahyan masing-masing sebagai anggota pada hari Jumat 29 Oktober 2021. Kemudian putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin 1 November 2021.

Adapun pertimbangan MK KI Pusat untuk menyatakan informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf i Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, apabila informasi a quo dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan yang dapat menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature.

Sementara itu, pada persidangan pembacaan putusan sengketa informasi untuk register 018//VII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Badan Hukum FOINI terhadap Termohon Badan Publik KPK RI, MK KI Pusat dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya, MK KI Pusat itu, juga menyatakan informasi dalam sengketa aqua tidak dalam pengusaan Termohon.

Dalam persidangan pertama yang digelar secara hybrid (seluruh anggota MK dan PP hadir fisik dalam ruang persidangan sementara pemohon dan termohon hadir secara virtual melalui zoom meeting), kuasa pemohon dan kuasa termohon hadir. Demikian juga pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada jadwal sidang kedua, kuasa para pihak (pemohon dan termohon) hadir mendengarkan pembacaan putusan tersebut melalui zoom meeting.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close