banner 728x250

Sasar Masyarakat Penambang Terdampak Covid-19, Responsible Minning Community (RMC) Salurkan Bantuan Sembako

  • Bagikan
banner 468x60

Responsible Minning Community (RMC) membagikan sembako kepada masyarakat penambang di Desa Cileuksa Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Bantuan disambut antusias karena dapat meringankan beban masyarakat penambang di masa pandemi Covid-19.

Ketua Responsible Minning Community (RMC) Asep Supriadi, SH mengatakan, pembagian paket sembako merupakan respon dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk bersama-sama gotong royong dan saling membantu di masa pandemi.

banner 336x280

“Kami sebagai relawan, wajib mendukung dengan ikut terjun menyerahkan bantuan. Ini kami minta dilakukan se-Indonesia. Saatnya bergotong royong, lakukan aksi nyata perkuat solidaritas kemanusiaan,” tegas Asep Supriadi, SH saat penyerahan bantuan kepada perwakilan masyarakat penambang dan Kepala Desa Cileuksan kecamatan Nanggung Kab. Bogor.

Masyarakat penambang begitu bangga atas kedatangan RMC dalam memberikan bantuan kepada masyarakat penambang sungai berupa paket sembako. Dan di hadiri oleh Kepala Desa Cileuksan.

Sebagai perwakilan RMC Asep Supriadi, SH memberikan sambutan dan himbauan untuk seluruh masyarakat agar tetap ikut serta dalam pencegahan Covid-19 ini, dan ikut prihatin atas musibah covid yang sama-sama dialami di seluruh dunia, mencegah yang terpenting jangan lupa memakai masker, sering cuci tangan dan tetap berjaga jarak. Dan berterimaksih kepada seluruh donatur untuk dukungan nya dan seluruh warga untuk mengambil bantuan ini.

“Paket berisi sembako ini sangat berarti bagi masyarakat penambang terlebih lagi dengan menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut, kami sangat berterimakasih kepada seluruh pihak terkait atas terlaksananya baksos ini, semoga menjadi manfaat untuk seluruh warga yang berada dikawasan pertambangan ini” Ungkap Kepala Desa Sdr. Maman.

Pada kesempatan itu Asep Supriadi mengatakan, bahwa dengan adanya musibah bencana alam dan tanah longsor tahun 2020 serta bencana covid 19 ini kita harus saling membantu dan mensuport satu sama lain. “kami berkunjung kesini untuk memberikan bingkisan berupa sembako kepada warga hanya sebagai bentuk empati dan ini salah satu bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19.

Di sisi lain, terkait perubahan UU Minerba tersebut, Asep Supriadi, SH selaku Ketua Responsible Minning Community (RMC) yang konsen terhadap isu-isu di sektor pertambangan menyampaikan, adanya Undang-undang yang baru juga turut menjadi perhatiannya karena ada beberapa pasal yang menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat terutama para aktivis lingkungan yang lain,pengamat pertambangan serta mahasiswa yang saat ini bersama jaringan pro pertambangan.

“Saya akan mendukung sikap Pemerintah apabila Undang-undang tersebut mempunyai manfaat besar terutama pertambangan rakyat yang sampai saat ini terpinggirkan, saya berharap dengan UU Minerba baru dapat mendorong pengembangan peningkatan nilai tambah (PNT) mineral dan batubara. Karena definisi dari PNT mineral dan batubara diatur secara terpisah didalam UU yang baru ini yang berbeda dengan pengaturan di UU sebelumnya.
Selain itu UU Minerba baru juga memperkenalkan definsi pengelolaan dan pemanfaatan batubara. Dalam pelaksanaan PNT mineral, UU amandemen UU No. 3/2020 tersebut juga memperhatikan faktor kelayakan ekonomi (economic feasibility) dan juga akses pasar (forward linkage), hal mana yang sebelumnya tidak diatur di UU NO. 03/2020. Namun, aturan lebih detail di dalam PP yang perlu lebih dicermati agar kegiatan PNT mineral dapat dilaksanakan dengan baik.”, imbuhnya.

Meskipun UU Minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha, namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat perlu menjadi perhatian khusus bagi pemegang izin. Adanya sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp. 100 miliar tentu diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.

Jika UU dan peraturan pelaksanaannya nanti positif mengakomodir best practices dan concern dari pelaku usaha serta bisa sinkron dengan peraturan sektoral lainnya, diyakini UU Minerba yang baru dapat membawa industri pertambangan ke arah yang lebih baik. Paling tidak, dalam jangka pendek bisa mendorong kegiatan usaha pertambangan lebih maksimal ditengah pelemahan demand akibat Pandemi Covid-19.

Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Kepala Desa, beliau sangat berterima kasih kepada Responsible Minning Community (RMC) yang sudah meluangkan waktu untuk berkunjung dan memberikan bantuan kepada karyawannya dan berharap semoga masalah Covid 19 cepat berlalu, agar masyarakat bisa kembali hidup normal.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close