banner 728x250

Catat! Bukan Ranah dan Wewenang MRP untuk Urusi Masalah Politik

  • Bagikan
banner 468x60

Papua – Anggota DPR RI Yan P. Mandenas meminta kepada aeluruh anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membaca dan meneliti kembali PP 54 dan amanat yang ada dalam Undang-Undang Otsus.

“Saya minta baca dan teliti baik PP 54, yang kedua baca dan teliti baik amanat yang ada dalam Undang-Undang Otsus,” tegas Yan P. Mandenas, hari ini.

banner 336x280

Kata dia, apakah didalam PP 54 dan amanat UU Otsus itu ada sedikit kewenangan yang mengamanatkan kepada MRP untuk mengurusi aspirasi politik?

“Kalau memang itu adanya silakan MRP melanjutkan. Tapi kalau sepanjang itu tidak ada maka yang dilakukan MRP semuanya diluar kewenangan,” ujar Yan.

Karena, lanjut dia, ia sebagai salah satu mantan pimpinan pansus UU Otsus meneliti pasal yang ada, tidak ada kewenangan untuk MRP untuk mengurusi soal politis. Karena sebagaimana yang diamanatkan, tugas pemimpin adalah mengurusi masyarakat, mengurusi masyarakat adat, mengurusi perempuan, mengurusi agama.

“MRP itu mewakili masyarakat, ada yang mendaftar lalu jadi dan masuk sebagai anggota MRP, beberapa diantaranya merepresentasikan mengurus agama, dll. Jadi yang dilakukan si Timothius dan kawan-kawannya ini diluar daripada yang diamanatkan dari apa yang seharusnya mereka lakukan,” bebernya.

“Dan saya pikir masyarakat yang dirugikan bisa melaporkan mereka kepada Polisi dan Polisi bisa menindak anggota MRP yang masih mengurusi politik,” pungkasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close