banner 728x250

Terkait Pengosongan di Jatiasih, Yosia : Semua Prosedur Telah Kami Laksanakan

  • Bagikan
banner 468x60

BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi diminta menggunakan cara humanis saat akan mengeksekusi pengosongan rumah tempat tinggal dan ruko di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dengan begitu diharapkan tidak ada bentrokan dan keributan berarti saat eksekusi dilakukan.

banner 336x280

Hal itu dikatakan kuasa hukum pemohon dari kantor Silalahi And Partner Law Firm, Yosia BSMS Silalahi, selaku pemenang proyek lelang objek.

Eksekusi akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Bekasi di lahan seluas 695 meter persegi berdasarkan putusan yang dimenangkan pemohon yang telah dinyatakan sah sebagai pemenang lelang obyek.

Yosia BSMS Silalahi yang didampingi Sudirman Manalu mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya dilakukan 7 tahun lalu pada saat pemohon dinyatakan sah sebagai pemenang lelang atas objek tersebut.

“Klien kami sudah menunggu sampai 7 tahun supaya termohon eksekusi secara sukarela meninggalkan objek. Upaya hukum dari tingkat PN sampai dengan Kasasi bahkan sampai tingkat PK (peninjauan kembali) yang telah dilakukan oleh termohon eksekusi, ya faktanya, dalam hal ini termohon eksekusi kalah dan klien kami merupakan pembeli lelang yang sah dan harus dilindungi,” ujar Yosia, Jumat (24/6/2022).

Meski demikian, Yosia meminta agar Pengadilan Negeri Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi pengosongannya dilakukan secara humanis.

“Pihak Pengadilan Negeri Bekasi dan Kepolisian berhasil melaksanakan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengeksekusi objek tersebut, walaupun termohon eksekusi bersikeras untuk mempertahankan objek tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, pantauan di lokasi salah seorang Jurusita PN Bekasi, Suriati sempat membacakan penetapan perintah eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

Bahkan sebelumnya, PN Bekasi telah melakukan mediasi dengan pihak termohon eksekusi supaya dengan sukarela dapat melakukan pengosongan atas objek eksekusi tersebut.

“Namun sempat tidak membuahkan hasil karena sempat terjadi penolakan dan perlawanan yang dilakukan termohon eksekusi agar menunda pelaksanaan eksekusi. Dalam hal ini jurusita bersama petugas kepolisian merangsek masuk kedalam objek eksekusi untuk mengeluarkan paksa orang-orang dan barang-barang yang ada didalam objek eksekusi,” katanya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close