banner 728x250

Materi Brigjen Pol Agung Makbul Sangat Berguna bagi Notaris

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) mengacungi jempol langkah Karosunluhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Dr. H. Agung Makbul, SH, MH yang memberikan pembekalan kepada para notaris saat menjadi narasumber rapat koordinasi majelis pengawas notaris tahun 2017 bertema Peran Serta Majelis Pengawas Notaris dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Jabatan dan Perilaku Notaris di JW Marriot Surabaya, Kamis (28/9).

“Notaris dalam menjalankan profesi memberikan pelayanan kepada masyarakat memang sepatutnya bersikap sesuai aturan yang berlaku. Pembekalan Brigjen Pol Agung Makbul sangat penting karena Notaris telah melaksanakan tugas jabatannya tidaklah semata – mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Wasekjen Jari 98 Ir. Arwandi, hari ini.

banner 336x280

Menurut dia, Notaris mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran dari akta-akta yang dibuatnya, karena itu seorang Notaris dituntut lebih peka, jujur,adil, dan transparan demi menjamin terselenggarannya tujuan dan kewajiban semua pihak yang terkait langsung dalam pembuatan sebuah akta otentik. Jadi, kata dia, sudah tepat apa materi yang disampaikan Akpol’87 terkait Penyidikan terhadap Dugaan Adanya Pelanggaran Pembuatan Akta Notaris.

“Dalam melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada kode etik jabatan Notaris, karena tanpa itu harkat dan martabat profesionalisme akan hilang dan
tidak lagi mendapat kepercayaan dari masyarakat,” sebutnya.

Lebih lanjut, Arwandi mengakui bahwa dalam perkembangan hukum di Indonesia, sering terlihat dan terjadi perbedaan antara ketentuan yang berlaku dalam praktek dan apa yang ditentukan
dalam teori.

“Perbuatan melawan hukum dapat
dijumpai baik dalam ranah Hukum Pidana (publik) maupun dalam ranah Hukum Perdata (privat). Sangat tepatlah materi itu disampaikan dan sangat bermanfaat bagi para notaris di Indonesia untuk menghindari pelanggaran saat menghadapi permasalahan yang ada di lapangan,” tuturnya.

Lebih jauh, Arwandi berpesan bahwa kewajiban bagi profesi notaris tersebut merupakan kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan, karena kode etik profesi notaris tersebut disusun oleh organisasi profesi notaris (I.N.I) menjabarkan bahwa kode etik notaris yang selanjutnya disebut kode etik adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan.

“Dari kedua peraturan yang mengatur tentang jabatan notaris dan kode etik profesi jabatan notaris yang menjelaskan secara tegas mengenai kewajiban, tanggungjawab serta etika dalam menjalankan jabatan, maka notaris haruslah patuh, tunduk dan wajib menjunjung tinggi nilai atau norma yang terdapat dalam peraturan tersebut,” pungkasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close