banner 728x250

Mahfud MD : Keutuhan Papua Milik NKRI, Parlemen New Zealand Dukung Penuh

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Masyarakat Indonesia sangat mengecam petisi yang dibuat oleh Jeremy Simons yang berjudul “Stop the Suffering: 1000 voices for west papua” pada situs change.org. 

Tindakan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa warga negara philipina yang sedang studi di University of Otago tersebut tidak berdasar sama sekali. Petisi yang dibuat cenderung sangat provokatif dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada serta dapat memicu ketegangan di Papua kembali. 

banner 336x280

Petisi tersebut telah diserahkan kepada parlemen Selandia Baru dan diterima oleh Marama Davidson, salah seorang anggota parlemen dari partai hijau. Petisi tersebut ditujukan kepada parlemen urusan Luar Negeri, Pertahanan dan Perdagangan. 

Sebelumnya, dikutip dari detik.com. pada tanggal 19 November 2019 Menko Polhukam Mahfud Md didampingi Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya menerima kunjungan empat anggota parlemen Selandia Baru (New Zealand) Kanwaljit Singh, Melissa Lee, Gregg O’Connor dan McIndoe. Dalam pertemuan tersebut membahas isu dugaan pelanggaran HAM di Papua yang selama ini berkembang. 

Mahfud MD menjelaskan bahwa isu Papua itu selalu dikaitkan dengan HAM, sedangkan di Papua itu gerakan kerusuhannya dari kelompok separatis. Itu bukan pelanggaran HAM tapi penegakkan hukum, Indonesia memiliki UU yang menjamin hak negara untuk melakukan langkah-langkah terkait keamanan dan dugaan pelanggaran yang terjadi di papua dan papua barat merupakan efek dari konflik horizontal antar-kelompok.

Mahfud mengatakan para anggota parlemen dari Selandia Baru mendukung Papua sebagai bagian dari Indonesia. ia menegaskan dukungan Selandia Baru terkait keutuhan Papua milik NKRI diperlukan bukan hanya secara politik namun juga secara konstitusional. Hal itu guna mempertahankan apa yang sudah menjadi keputusan internasional.

“Saya tegaskan dukungan anda Selandia Baru itu bukan hanya diperlukan secara politik, tetapi secara konstitusional dan hukum intenasional. Itu benar karena hukum internasional sudah menyatakan Papua itu bagian yang sah dari NKRI dan semua wilayah yang sudah menjadi bagian sah itu harus dipertahankan oleh negara yang bersangkutan dengan cara apapun,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close