banner 728x250

Keberhasilan TAP Memberi Rasa Aman Warga Jakpus “Beredel Kelompok Jambret Bersenpi”

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat dibawah kepemimpinan Kombes Pol Suyudi Ario seto kembali melakukan gebrakan dengan mengungkap berbagai kasus di wilayahnya. Sederet pengungkapan tersebut dilakukan saat menjelang bulan Ramadhan, diantaranya adalah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (jambret) dan membongkar peredaran kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dengan timsus bentukan Suyudi yang dinamai Tim Alpha Pus (TAP) telah mengamankan beberapa tersangka inisial JP (28), H (28), SU (20), M (21), HS (19), MR (22), dan FR alias Fikri Rudianto. Dari tangan para pelaku yang juga diketahui mengatasnamakan Kelompok Lampung dan Banten ini Tim Alpha Pus (TAP) mengamankan sejumlah senjata api rakitan dan organik, selain itu alat-alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.

banner 336x280

Berikut keberhasilan TAP yang berhasil dihimpun saat melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka tersebut, yakni :

Pada Jumat, 28 April 2017, personil Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap pelaku F asal Sumatera ditempat kosnya di daerah Mangga Besar XIII Sawah Besar. Didalam kamar tersebut ternyata ditemukan barang bukti berupa satu butir senpi caliber 9 mm beserta peluruunya dan 19 butir peluru caliber 5,56 mm.

Selain itu, ditemukan juga 3 lembar STNK sepeda motor, 3 anak kunci sepeda motor dan 4 plat nomor polisi kendaraan tersebut. Alhasil, F dikenakan pidana dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berikutnya, pada Sabtu, 13 Mei personil Polsek Sawah Besar Jakpus kembali bereaksi. Berdasarkan hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan di Jalan Kartini depan Swiss Bell Sawah Besar Jakpus, telah didapati pelaku H asal Banten diduga Kelompok Banten melarikan diri dan mengacungkan senpi. Dengan kesigapan petugas pelaku dan barang buktinya berhasil diamankan.

Menurut keterangan yang didapat, pelaku ternyata menggunakan senpi tersebut untuk melakukan aksi pencurian kendaraan roda 2 diberbagai wilayah diantaranya Kemayoran, Pademangan, Sawah Besar dan Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang didapat 1 pucuk senpi jenis FB Browning HI Power Cal 9 mm warna hitam berikut magazine berisi 6 butir peluru tajam cal 9 mm, 1 bilah pisau cutter tutup warrna hijau, 3 kunci letter T, 23 anak kunci letter T, 7 magnet pembuka kunci sepeda motor, 3 kunci sepeda motor, 1 buah tang gagang warga orange, 1 buah linggis, 2 buah obeng, 1 unit motor Suzuki Satria.

Pada Minggu, 21 Mei, Polsek Sawah Besar kembali menunjukkan taringnya setelah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di depan Swiss Bell Hotel Sawah Besar, kembali mendapatkan pelaku S asal Lampung (diduga kelompok Lampung) membawa senpi yang diselipkan dipinggang atau diselipkan dibalik kaosnya, namun dengan kecermatan aparat pelaku mengaku tak memiliki ijin kepemilikan senpi dan mengakui digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Barang bukti yang didapat 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 3 butir peluru caliber 9 mm dan 1 kendaraan bermotor Honda Beat.

Berikutnya, pada Selasa 9 Mei, anggota Kepolisian berhasil mengamankan 2 pelaku (H dan M) pencurian dengan pemberatan di Underpass depan Hotel Golden Gunung Sahari Utara Sawah Besar Jakpus. Pelaku merampas Hp korban pada saat membuka kaca mobil. Barang bukti yang diamankan 1 unit Hp merk Asus Zenfone, dan 1 unit kendaraan bermotor untk melancarkan aksinya.

Pada Selasa, 16 Mei, Polisi kembali mmengamankan pelaku HS dan FR yang juga melakukan pencurian dengan pemberatan di TL MBAL Jl Gunun Sahari Raya Pasar Baru Jakpus. Pelaku melancarkan modusnya dengan merampas Hp korban saat membuka kaca mobil.

Terakhir, pada 1 Juni di Kemayoran Kebon Kosong, petugas Kepolisian telah mengalamnkan pelaku FR (33) dengan kepemilikan senpi rakitan jenis revolver dengan cara membeli IPIN senilai Rp 3.500.000 didaerah Tangerang Banten yang kini masih sedang dalam DPO. Kemudian senpi tersebut digunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor dan apabila korban mengetahui kendaraannya dicuri maka tersangka tanpa sungkan-sungkan mengacungkan senpi itu ke korban. Berdasarkan pengakian tersangka, dia telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali.

Ini adalah salah satu kasus yang terbaru diungkap adalah tertangkapnya FR lantaran kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver berserta 4 amunisi kliber dan sejumlah kunci Leter T beserta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto menceritakan, kejadian tersebut bermula dari pihaknya sedang melakukan operasi cipta kondisi di Jl. Kemayoran, Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat.

“Pelaku menggunakan senjata api untuk melakukan pencurian ” kata Suyudi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan, jelas Suyudi, Fikri mengaku membeli senpi tersebut dari seorang pria bernama Ipin. Kini Ipin yang juga diketahui sebagai warga tangerang tersebut masih diburu petugas.

“Pelaku dikenakan pasal UU Darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1,” tandasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close